Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta optimistis pengesahan APBD 2022 sesuai dengan target waktu yang telah direncanakan. Sampai saat ini, DPRD DKI masih mengebut proses pembahasan.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, paripurna pengesahan raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah (perda) rencananya akan dilakukan pada 26 November 2021.
Target tersebut mengacu kepada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang memberikan tenggat hingga 30 November 2021 untuk seluruh pembahasan APBD di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Sampai dengan hari ini target masih tetap di tanggal 26 November 2021. Mudah-mudahan tidak ada pergeseran lagi karena ini sudah hampir final pembahasannya. Jadi, tinggal mencocokan-mencocokan saja,” kata Suhaimi melalui siaran pers dikutip Bisnis, Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan kesepakatan Bamus, setelah paripurna MoU KUA-PPAS APBD DKI 2022 akan dilanjutkan dengan pembahasan raperda APBD DKI Jakarta 2022 melalui pidato Gubernur sekaligus penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi.
Kemudian, hasil pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD DKI 2022 sekaligus penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna Senin (15/11).
Baca Juga
Untuk pembahasan raperda APBD DKI 2022 di tingkat komisi-komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan digelar secara maraton mulai 16-17 November 2021.
Selanjutnya, pembahasan dan pendalaman di komisi-komisi akan menjadi kompilasi pembahasan Raperda APBD DKI 2022 untuk dilaporkan dalam forum Badan Anggaran (Banggar). Proses perumusan akan dilakukan pada 18-19 November 2021.
Penelitian akhir terhadap raperda APBD DKI 2022 akan dilakukan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) bersama pimpinan Dewan, pimpinan dan anggota Banggar, pimpinan fraksi-fraksi bersama pimpinan komisi-komisi dan TAPD/eksekutif pada 19 November 2021.
Terakhir, paripurna pengesahan raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi perda rencananya pada 26 November 2021.