Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta setara atau setidaknya sedikit berada di atas tingkat inflasi Ibu Kota.
Menurut Abdul, kenaikan UMP memang perlu dioptimalkan demi meningkatkan daya belanja masyarakat sehingga mampu mendorong percepatan perekonomian DKI Jakarta.
"Kenaikan upah minimum provinsi di Jakarta minimal bisa sedikit lebih tinggi atau setidaknya tidak lebih rendah dari tingkat inflasi Ibu Kota," ujar Abdul kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).
Dia menilai kenaikan upah minimum provinsi di Jakarta yang sedikit lebih tinggi atau setidaknya tidak lebih rendah dari tingkat inflasi Ibu Kota memungkinkan mengingat kondisi perekonomian DKI Jakarta yang sudah menuju kondisi normal.
Badan Pusat Statistik (BPS) DKI merilis mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) DKI Jakarta pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,08 persen secara bulanan. Bulan lalu, IHK DKI Jakarta deflasi -0,06 persen secara bulanan.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III/2021 sebesar 2,43 persen. Lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51% pada kuartal yang sama.
"Kalau upah buruh tidak naik, masyarakat akan belanja sehingga akan berdampak bagi dunia usaha di DKI Jakarta. Jadi, kenaikan upah buruh itu memicu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil keputusan terkait dengan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan dalam beberapa hari mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan keputusan akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (19/11/2021) setelah data acuan diterima dari pemerintah pusat.
"Insya Allah tanggal 19 November 2021 akan kami putuskan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).
Sebagai informasi, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan nilai UMP tertinggi, yakni Rp4.453.724.
Mengacu kepada PP No. 36/2021, formula penyesuaian nilai upah minimum ditentukan berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Menurut beleid tersebut, penetapan UMP 2022 paling lambat diumumkan gubernur setiap provinsi pada 21 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rerata kenaikan upah minimum provinsi periode 2022 ditetapkan sebesar 1,09 persen. Kemenaker menyatakan besaran tersebut mengacu pada formula penghitungan yang sesuai dengan PP No. 36/2021.