Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat mengungkapkan 400 subjek pelanggar bangunan dan tata ruang segera dilakukan pemberkasan untuk sidang yustisi. Mereka diancam denda Rp 50 juta atau dipenjara 6 bulan.
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pemberkasan dan penyidikan para pelanggar bangunan di wilayah Jakarta Pusat periode tahun 2020-2021.
"Hari ini ada 50 orang yang diperiksa, pemberkasan dan penyidikan dibagi dalam dua sesi pagi dan siang," kata Syahrudin dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/11/2021).
Dari 400 orang yang tercatat sebagai subjek pelanggar bangunan dan tata ruang, ada 100 pelanggar tingkat kota yang dilakukan pemanggilan pada Selasa dan Kamis (18/11/2021). Sementara sisanya, pemberkasan dilakukan di tingkat kecamatan.
Sejumlah berkas yang diperiksa oleh petugas, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan bangunan sesuai yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Poin yang diperiksa adalah kesesuaian pelaksanaan kegiatan bangunan di lapangan dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP," kata dia.
Usai pemberkasan dan penyidikan ini, Sudin Citata akan melakukan sidang yustisi dengan bekerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang akan dilakukan pada 2 Desember mendatang secara daring karena penyesuaian aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.
Dalam sidang yustisi, hakim akan memutuskan hukuman denda bagi para pelanggar, yakni maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.
"Hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 Tahun 2012. Kami kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan 6 bulan," kata dia.