Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

400 Pelanggar Bangunan di Jakarta Pusat Terancam Dipenjara 6 Bulan

Sebanyak 400 pelanggar bangunan dan tata ruang di wilayah Jakarta Pusat segera menjalani sidang, dan terancam denda Rp50 juta atau penjara 6 bulan.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahruddin./Antara
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat Syahruddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat mengungkapkan 400 subjek pelanggar bangunan dan tata ruang segera dilakukan pemberkasan untuk sidang yustisi. Mereka diancam denda Rp 50 juta atau dipenjara 6 bulan.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan pemberkasan dan penyidikan para pelanggar bangunan di wilayah Jakarta Pusat periode tahun 2020-2021.

"Hari ini ada 50 orang yang diperiksa, pemberkasan dan penyidikan dibagi dalam dua sesi pagi dan siang," kata Syahrudin dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/11/2021).

Dari 400 orang yang tercatat sebagai subjek pelanggar bangunan dan tata ruang, ada 100  pelanggar tingkat kota yang dilakukan pemanggilan pada Selasa dan Kamis (18/11/2021). Sementara sisanya, pemberkasan dilakukan di tingkat kecamatan.

Sejumlah berkas yang diperiksa oleh petugas, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti kepemilikan bangunan sesuai yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

"Poin yang diperiksa adalah kesesuaian pelaksanaan kegiatan bangunan di lapangan dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP," kata dia.

Usai pemberkasan dan penyidikan ini, Sudin Citata akan melakukan sidang yustisi dengan bekerja sama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang akan dilakukan pada 2 Desember mendatang secara daring karena penyesuaian aturan PPKM Level 1 di DKI Jakarta.

Dalam sidang yustisi, hakim akan memutuskan hukuman denda bagi para pelanggar, yakni maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.

"Hakim yang akan memutuskan para pelanggar didenda berapa sesuai Perda 10 Tahun 2012. Kami kasih rekomendasi denda paling mahal itu Rp50 juta atau kurungan 6 bulan," kata dia.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper