Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (7/12/2021), menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek).
Dikutip dari akun Twitter @tmcpoldametro, ada beberapa lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut lokasi Samsat Keliling pada hari ini:
1.Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
5. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Kota Tengerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Tangerang, Kantor Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan depan POris Giant Ciledug
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat di halaman parkir ruko Bintaro sektor 3A Pondok Aren Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji, Jalan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji Tangerang dan parkir Mal SDC Kelapa Dua 11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
Wajib pajak yang akan membayar PKB, harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, membawa dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.