Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Partria angkat bicara soal keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menggugat keputusan Pemprov DKI merevisi upah minimum provinsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan upaya terbaik bagi kepentingan buruh, pengusaha, pemprov, dan masyarakat terkait dengan revisi UMP DKI Jakarta tahun depan dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
"Jadi, mohon semuanya bisa memahami. Memang, situasinya kita masih menghadapi pandemi Covid-19 sehingga perlu perjuangan, pengorbanan, dan kerja sama untuk saling membantu satu sama lain," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).
Dia mengakui keputusan yang diambil tidak 100 persen memuaskan semua pihak. Tetapi, dia berharap persoalan menyangkut UMP Jakarta 2022 bisa didiskusikan, dirumuskan, hingga dapat ditemukan keputusan bersama.
"Kami minta, sejauh kita bisa lakukan secara musyawarah, kami harapkan dapat dilakukan musyawarah sebelum melakukan langkah-langkah lain," sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Riza, Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati keinginan Apindo untuk mengambil langkah hukum ke PTUN.
Baca Juga
Sebagai informasi, Apindo menyatakan bakal mengambil langkah hukum atas keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi UMP 2022. Revisi UMP 2022 yang sebelumnya ditetapkan dalam peraturan gubernur dinilai melanggar ketentuan hukum.
Terpisah, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman menilai langkah yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pelaku usaha.
"Kita sama-sama tidak enak. Selama ini kami dihantam pandemi dan sekarang dihantam revisi kenaikan upah," kata Nurzaman.
Pelaku usaha berharap, lanjutnya, agar Pemprov mengurungkan kenaikan upah pekerja di Jakarta tahun depan. Lebih jauh, Nurzaman meminta Pemprov DKI dapat terlebih dahulu menyerahkan aturan terkait dengan revisi UMP untuk dipelajari.
Menurut pengakuannya, Apindo belum menerima salinan terbaru peraturan gubernur (pergub) mengenai revisi nilai kenaikan UMP tahun depan dari Pemprov DKI Jakarta.
Dia menilai pergub terkait diperlukan oleh asosiasi, selain untuk dipelajari, juga untuk dikoordinasikan dengan Apindo pusat.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan UMP DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta.
Kenaikan UMP berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP 2021.
Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies.
Dia menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.