Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTM Terbatas di DKI, Pemprov Harus Akomodir Kebutuhan Belajar dari Rumah

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas mesti tetap mengindahkan keputusan orang tua siswa.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021)./Antara
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta, Senin (27/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Anjuran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar peserta didik mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dinilai mesti dipastikan tetap mengindahkan keputusan orang tua siswa.

Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Dinasi Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta perlu mengakomodir keputusan orang tua pelajar yang belum sepenuhnya yakin untuk mengikutsertakan anak untuk mengikuti PTM terbatas. 

"Saya pikir memang sudah seharusnya PTM 100 persen dilakukan. Namun, Disdik perlu mengakomodir orang tua yang masih belum yakin melepas anaknya untuk PTM," ujar Ima kepada wartawan, Senin (3/1/2022).

Dengan demikian, sambungnya, pelaksanaan PTM secara terbatas tetap harus diiringi dengan metode belajar dari jarak jauh. 

Sesuai dengan ketentuan Pemprov DKI, peserta didik yang belum bisa mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring. 

Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta berharap orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.  

Ima menambahkan, salah satu parameter dari pertimbangan agar PTM secara terbatas di Jakarta tetap mengakomodasi keperluan belajar secara daring adalah perkembangan kasus Covid-19 seiring dengan merebaknya varian Omicron di ranah global. 

Pekan lalu, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencatat peningkatan kasus hingga 100 persen di 89 negara hanya dalam kurun 3 hari. 

Selain itu, lanjutnya, untuk menjaga peserta didik, semua pihak diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah mempercepat pemberian vaksin booster untuk tenaga pendidik serta vaksinasi anak usia 6-18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper