Bisnis.com, JAKARTA – Program vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 digelar di sejumlah titik lokasi di DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (23/1).
Layanan vaksin booster tersedia bagi masyarakat masyarakat yang telah memenuhi syarat seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan yang lalu.
Sementara itu, kombinasi awal untuk vaksin booster akan diberikan dengan catatan, apabila vaksin premier Sinovac maka booster yang akan diberikan adalah setengah (1/2) dosis Pfizer atau setengah dosis AstraZeneca.
Adapun, untuk penerima vaksin premier AstraZeneca, maka booster yang akan di berikan adalah setengah (1/2) dosis Pfizer atau setengah dosis Moderna.
Selanjutnya, untuk penerima vaksin premier Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan merek vaksin lainnya maka booster yang akan di berikan masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI.
Vaksin yang diberikan juga berdasakan ketersediaan vaksin yang ada dan hasil riset yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ITAGI, dan WHO.
Adapun, bagi Ibu hamil, dapat diberikan booster vaksin Covid-19 dengan vaksin Pfizer dan Moderna dengan catatan dalam izin keamanan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Peserta vaksin diimbau membawa KTP atau fotokopi Kartu Keluarga (pendaftar usia 12-17 tahun), kartu vaksinasi primer, dan alat tulis. Perhatikan juga jenis vaksin yang digunakan di masing-masing.
Dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, berikut jadwal dan lokasi Vaksin Booster pada Minggu (23/1/2022):
Jakarta Selatan
1. PKC Pancoran, untuk periode 3—31 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Pancoran.
2. RPTRA Bhineka, untuk periode 17—23 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Pesanggrahan.
3. PKC Cilandak, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cilandak.
4. Puskesmas Kelurahan Gandaria Utara, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cilandak.
5. Puskesmas Kelurahan Cipete Selatan, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cilandak.
6. Puskesmas Kelurahan Cilandak Barat, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cilandak.
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cilandak.
8. Puskesmas Kelurahan Pondok Labu, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cilandak.
9. Rumah Dinas Kecamatan Kebayoran Lama, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
10. Puskesmas Kelurahan Pondok Pinang, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
11. Puskesmas Kelurahan Kebayoran Lama Utara, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
12. Puskesmas Kelurahan Cipulir 1, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
13. Puskesmas Kelurahan Cipulir 2, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
14. Puskesmas Kelurahan Grogol Selatan, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
15. Puskesmas Kelurahan Grogol Utara 1, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
16. Puskesmas Kelurahan Grogol Utara 2. untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kebayoran Lama.
Jakarta Barat
1. PKC Cengkareng, untuk periode 24—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cengkareng.
2. Neo Soho Mall, untuk periode 20—24 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 16.00 WIB, Kecamatan Grogol Petamburan.
3. LTC Glodok, untuk periode 20—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Taman Sari.
Jakarta Timur
1. PKC Kramat Jati, untuk periode 17—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Kramat Jati.
2. SV. PT Sosro, untuk periode 17—28 Januari 2022 dengan jam pelayanan 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, Kecamatan Cakung.
Jakarta Pusat
1. Tidak tersedia untuk hari Minggu
Jakarta Utara
1. PKC Cilincing, dimulai pada 12 Januari 2022 dengan jam pelayanan 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, Kecamatan Cilincing.
Kepulauan Seribu
1. Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Puskesmas Kecamatan Kepulauan seribu Utara, Puskesmas Kelurahan Pulau Kelapa, Puskesmas Kelurahan Pulau Panjang, Puskesmas Kelurahan Pulau Harapan
Periode: 24-28 Januari, Senin-Jumat pukul 09.00-12.00 WIB
2. Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan
Puskesmas Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Puskesmas Kelurahan Pulau Tidung, Puskesmas Kelurahan Pulau Pari, Puskesmas Kelurahan Pulau Untung Jawa.
Periode: 24-28 Januari 2022, pukul: 09.00-12.00 WIB.