Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan razia harian ke tempat-tempat hiburan malam. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara terbuka maupun tertutup.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, razia serta pemeriksaan terhadap kafe-kafe dan tempat hiburan yang beroperasi pada malam hari tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan aparat TNI-Polri.
"Kami sudah minta jajaran aparat TNI-Polri membantu. Setiap hari, setiap saat, akan ada razia ada pemeriksaan terbuka/tertutup. Jadi, kami minta di mana pun, apalagi kafe-kafe untuk disiplin," kata Riza kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (8/2/2022).
Terutama, sambungnya, dari sisi regulasi pemerintah telah membatasi jam operasional kafe yang beroperasi mulai malam hari. Riza menegaskan bakal menerapkan denda hingga pencabutan izin bagi kafe yang berulang kali melanggar aturan.
Sesuai dengan Inmendagri No. 9/2022 tentang PPKM Level 1-3 di Wilayah Jawa Bali, diatur bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional Pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat.
Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, serta waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa wilayah aglomerasi Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Luhut mengungkapkan penerapan PPKM Level 3 di Jabodetabek terjadi bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi karena rendahnya tracing. Lebih lanjut, dia menjelaskan Bali juga naik ke PPKM level 3 karena disebabkan rawat inap yang meningkat.
Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah kepada kelompok lansia, warga yang belum divaksin dan kelompok rentan.