Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi umum di Ibu Kota.
Hal itu tertuang dalam beleid Kepala Kadishub No. 61/2022 tentang Petunjuk Teknis Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi pada masa PPKM Level 3 Covid-19 seperti dikutip pada Kamis (10/2).
Sejumlah ketentuan dimuat dalam aturan tersebut, salah satunya dikhususkan bagi pengemudi ojek daring. Terdapat 4 ketentuan bagi pengemudi ojek berbasis transportasi online mengacu kepada aturan tersebut.
Pertama, ojek daring diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, pengemudi ojek online dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
Ketiga, pengemudi ojek online wajib menjaga jarak antar pengemudi minimal 1 meter pada saat menunggu penumpang. Keempat, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing.
Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan mencegah kerumunan atarpengemudi. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan dalam rangka penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perlindungan kesehatan masyarakat sektor transportasi ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.