Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3, Ini Aturan Operasional Ojek Online di Jakarta

Dishub DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis terkait kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi pada masa PPKM Level 3.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru mengenai kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi umum di Ibu Kota.

Hal itu tertuang dalam beleid Kepala Kadishub No. 61/2022 tentang Petunjuk Teknis Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Transportasi pada masa PPKM Level 3 Covid-19 seperti dikutip pada Kamis (10/2).

Sejumlah ketentuan dimuat dalam aturan tersebut, salah satunya dikhususkan bagi pengemudi ojek daring. Terdapat 4 ketentuan bagi pengemudi ojek berbasis transportasi online mengacu kepada aturan tersebut.

Pertama, ojek daring diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, pengemudi ojek online dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.

Ketiga, pengemudi ojek online wajib menjaga jarak antar pengemudi minimal 1 meter pada saat menunggu penumpang. Keempat, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi geofencing.

Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan mencegah kerumunan atarpengemudi. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan dalam rangka penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan perlindungan kesehatan masyarakat sektor transportasi ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper