Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Banjir Menggugat, Komisi D DPRD DKI: Anies Harus Segera Penuhi Putusan PTUN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai harus segera memenuhi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul kekalahannya setelah digugat korban banjir Kali Mampang.
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampil di acara komedi Lapor, Pak! yang tayang di Tran7, Selasa (9/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai harus segera memenuhi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul kekalahannya setelah digugat korban banjir Kali Mampang.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, permintaan warga korban banjir Kali Mampang tidak sulit untuk direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta mengingat terdapat anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan banjir.

"Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit. Pemprov DKI Jakarta saya pikir mesti segera memenuhi keinginan masyarakat," ujar Ida kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (17/2/2022).

Selain itu, sambungnya, permintaan warga dalam hal menanggulangi banjir seperti melakukan peninggian turap dan sebagainya merupakan kewajiban yang memang harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Terlebih, permintaan yang disampaikan oleh warga korban banjir Kali Mampang ke PTUN tersebut sudah menjadi amar putusan sehingga hal-hal yang diperintahkan pengadilan wajib dikerjakan oleh Anies dan jajarannya.

"Pemprov DKI wajib memenuhi keinginan warga apalagi dalam keputusan PTUN mereka menang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DI Jakarta Anies Baswedan.

Putusan PTUN Jakarta dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu. Dalam amar putusan tersebut, hakim meminta Anies untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Gugatan

Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, mewakili tujuh warga Jakarta, menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir.

“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

Pertama, membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Kedua, memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Ketiga, melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Ketiga hal tersebut merupakan amanat Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/2012;

“Selanjutnya, pengugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.

Para klien adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sementara, tim advokasi terdiri dari Sugeng Teguh Santosa, SH, Prasetyo Utomo, SH, Heriyanto, SH, Nasrullah, SH.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper