Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro meniadakan sistem ganjil genap di tiga tempat wisata di Jakarta selama diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Sesuai SK Kadishub DKI Jakarta yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022, maka selama PPKM level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu ke depan, ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Dikatakan, peniadaan terhadap ganjil genap di kawasan wisata Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kebun Binatang Ragunan, dilakukan karena kapasitas di dalam kawasan wisata tersebut sudah dibatasi 50 persen.
Meski demikian, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta tetap berlaku seperti biasa.
"Ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," ujarnya.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Baca Juga
Adapun 13 ruas jalan itu yakni, di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.
Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan.
Selanjutnya, Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.