Bisnis.com, JAKARTA – PT Bina Karya Prima (BKP) melalui menggelar kampanye Tropical Generasi Peduli dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2022.
Penyebabnya, Senior VP Marketing PT Bina Karya Prima Aristo Kristandyo menyebutkan perusahaan melihat setiap tahun pengelolaan sampah masih menjadi persoalan pelik bagi Indonesia.
Berdasarkan data dari Suistainable Waste Indonesia (SWI) menunjukkan bahwa 24 persen sampah di Indonesia masih tidak terkelola. Adapun, jenis sampah yang paling banyak dihasilkan di Tanah Air adalah sampah organik hingga 60 persen, sampah plastik di angka 14 persen, serta bahan lainnya sebanyak 26 persen.
“Kami mengajak kepedulian terhadap detak jantung bumi dan jantung hati, yang dimaknai sebagai kepedulian terhadap lingkungan hidup yang terjaga sehingga menjadi bagian dari kampanye Tropical Generasi Peduli,” ujarnya lewat rilisnya, Senin (21/2/2022),
Aristo menjelaskan bahwa melalui kampanye tersebut perusahaan mengajak masyarakat untuk membuang sampah sesuai jenis pada tempatnya.
Untuk diketahui, hasil sensus penduduk 2020 dari Biro Pusat Statistik (BPS) menunjukkan mayoritas penduduk Indonesia didominasi 27,94 persen oleh Generasi Z dan 25,84 persen oleh Generasi Milenial.
“Dua generasi ini adalah jantung hati kita yang akan menjadi penerus kelanjutan detak Jantung Bumi dalam hal menjaga lingkungan hidup,” tutur Aristo.
Dia menjelaskan, rangkaian kegiatan peduli lingkungan ini akan menyediakan 50 titik tempat sampah di sejumlah apartment serta beberapa tempat umum yang ada di wilayah DKI Jakarta.
“Diharapkan kegiatan yang dilakukan Tropical ini dapat membantu penanganan sampah daur ulang menjadi barang yang bermanfaat serta bermakna seperti sepatu dan tas sekolah,” katanya,
Aristo menjelaskan, sepatu dimaknai agar anak anak dapat melangkah maju dan menuntut ilmu dengan tas sekolah.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tengah menggalakkan pengurangan sampah dari sumber yang berbasis pemilahan sampah.
“Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup rukun warga (RW) yang dimana implementasinya masyarakat harus memilah sampah sejak dari rumah sesuai jadwal per jenis sampah,” ujarnya.