Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jadwal, Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 27 Februari 2022

Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (27/2/2022) saat PPKM level 3 di Jakarta.
Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan - Bisnis.com 27 Februari 2022  |  07:36 WIB
Jadwal, Lokasi SIM Keliling di Jakarta, 27 Februari 2022
Uji berkendara pembuatan SIM. - AnTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (27/2/2022) saat PPKM level 3 di Jakarta.

Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McDonald Duren Sawit

Jakarta Barat: Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sim polda metro jaya Surat Izin Mengemudi SIM Keliling PPKM
Editor : Pandu Gumilar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top