Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Reklamasi, Nelayan di Pesisir Jakarta Berencana Gugat PT KCN

Kelompok nelayan berencana gugat PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas aktivitas reklamasi perusahaan di area tangkap nelayan di Teluk Jakarta.
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara
Nelayan tengah mencari ikan di Teluk Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kelompok nelayan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan Jakarta (FKNJ) berencana mengambil langkah hukum terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas aktivitas reklamasi perusahaan di area tangkap nelayan.

Menurut Ketua Umum FKNJ Muhamad Tahir, PT KCN melakukan pengerukan laut untuk dijadikan pelabuhan pier III seluas 32 hektar yang berdampak terhadap masyarakat pesisir di sekitar wilayah Marunda Cilincing dan Kalibaru. 

"Aktivitas PT KCN tersebut sangat berdampak terhadap kesehatan serta memiskinkan nelayan akibat polusi dan pencemaran di laut," kata Muhamad Kerala wartawan, Rabu (2/3/2022). 

Peru diketahui, PT KCN merupakan perusahaan hasil kerja sama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama atau KTU sebagai mitra bisnis.

Objek kerja sama tersebut berada di lokasi kawasan KBN berdasarkan Keppres 11 Tahun 1992  tentang Penunjukan Dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan ,yaitu Pier I seluas 46 hektare, Pier II seluas 36 hektare dan Pier III seluas 32 hektare.

Aset KBN yang menjadi obyek kerjasama senilai Rp1,82 triliun,meliputi kawasan laut senilai Rp1,13 triliun, insfrastruktur atau fasilitas jalan keluar-masuk dermaga senilai Rp410 miliar, dan bibir pantai HPL No.1, 2 dan HPL No. 3 Cilincing senilai Rp274,27 miliar.

Muhamad menjelaskan pengkaplingan area pesisir yang dilakukan PT. KCN Marunda dalam pembangunan Pier III akan mencaplok area-area tangkap nelayan. 

"Kami sangat berharap ada tindakan yang serius dan kongkrit baik dari pusat maupun daerah. Jika tidak ada, kami FKNJ akan melayangkan gugatan hukum," tegasnya. 

Sekadar informasi, pada akhir 2020 KBN berseteru dengan KCN hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan KCN atas seluruh gugatan KBN terkait dengan pengelolaan kawasan pelabuhan Marunda.

Seteru tersebut bermula saat KCN mengadakan perjanjian konsesi dengan KSOP V Marunda selama 70 tahun atas seluruh wilayah Pier-1, Pier-2 dan Pier-3 tanpa persetujuan dari KBN sebagai pemilik aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper