Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abaikan Sanksi, LBH Jakarta Desak Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN

LBH Jakarta dan warga Marunda meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi berat bahkan pencabutan izin PT KCN karena tetap mencemari lingkungan meski sudah dijatuhi sanksi administrasi
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) kembali mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan agar memaksa PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) memperbaiki tata kelolanya agar tidak mencemari lingkungan. 

Rabu (15/6/2022) kemarin merupakan hari terakhir dari sanksi administratif 90 hari yang dijatuhkan Sudin LH Jakarta Utara kepada PT KCN  terkait pencemaran debu batu bara yang mencemari lingkungan Marunda, khususnya warga Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Selain mendesak melalui Pemprov DKI, LBH Jakarta dan warga Marunda juga mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengadukan persoalan ini. 

Bagi LBH Jakarta, ada potensi pelanggaran HAM atas hak lingkungan yang baik dan hak hidup sehat warga yang dilanggar PT KCN terkait debu batubara hasil produksinya.

Pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengatakan Rabu (15/06) kemarin LBH sudah mengajukan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta agar memberikan PT KCN sanksi administratif yang lebih berat, merujuk pada PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Dalam PP itu disebutkan Gubernur punya kewenangan memaksa PT KCN memulihkan lingkungan atas pencemaran yang dilakukannya dan bisa menghentikan seluruh atau sebagian izin operasionalnya apabila sanksi administratif yang dijatuhkan tidak dijalankan," kata Jihan, Kamis (16/06/2022)

Sementara itu, Ketua Forum Warga Didi Suwandi yang ikut melaporkan bersama LBH Jakarta mengatakan debu batubara PT KCN tetap mencemari lingkungannya meski sudah ada sanksi yang dijatuhkan.

Menurutnya, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT. KCN seperti dianggap tidak ada oleh perusahaan ditambah dengan tidak disertai penjatuhan denda administratif. 

Padahal, PT KCN memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 514 Ayat (1) PP 22/2021, salah satunya PT. KCN sebagai pelaku kegiatan wajib memiliki Amdal. Namun, kenyataannya tidak memiliki Amdal. 

Selain itu, saat ini warga Marunda belum juga mendapatkan dokumen lingkungan hidup PT. KCN. Hal ini jelas telah melanggar hak atas informasi, partisipasi, dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Seperti yang sudah disampaikan pengacara LBH, warga meminta Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat dan denda administratif kepada PT. KCN sekaligus pengawasan dijalankan atau tidak sanksi tersebut," ujar Didi. 

Seperti diketahui, PT. KCN dikenakan 32 sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan pengelola pelabuhan Marunda untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kasudin LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pernah menyatakan bakal mencabut izin PT KCN jika tidak melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup karena telah mencemari lingkungan.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta pada Selasa (15/3/2022) lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Editor : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper