Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN berupa perintah memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.
Sanksi tersebut tertuang dalam SK Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara No. 12/2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi menambahkan PT KCN diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.
Baca Juga
Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.
Pertama, PT KCN harus melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Kedua, PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
Ketiga, PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
Kelima, PT. KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.
Keenam, PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Selain itu, kata Hariadi, paksaan pemerintah ini mewajibkan PT KCN meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.
Kemudian, PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
PT KCN juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender, menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.
Lalu, menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
Kemudian, menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
"Selain itu, PT KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," sambungnya.