Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencemaran Lingkungan, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mencabut izin PT Karya Cipta Nusantara (KCN) jika tidak melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri acara pelantikan Ketua RT/RW di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin malam (24/1/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bakal mencabut izin PT Karya Cipta Nusantara (KCN) jika tidak melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup karena telah mencemari lingkungan.

"Kalau sampai waktu tersebut masih belum ada perbaikan, bisa jadi nanti izin dicabut," kata Riza kepada wartwan di Balai Kota, Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN berupa perintah memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

Sanksi tersebut tertuang dalam SK Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara No. 12/2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (15/3/2022).

Berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi menambahkan PT KCN diperintahkan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item.

Di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup nomor 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper