Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Guberur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan PT Karya Citra Nusantara (KCN) diperlukan beberapa persyaratan, khususnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Jadi ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup, kalau ini bisa dipenuhi mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik proses pembukaan kembali KCN nya,” jelas Heru saat ditemui di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2022).
Heru menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak akan berpihak dengan siapapun, sehingga diharapkan kedua belah pihak yakni KCN dan masyarakat di sekitarnya sama-sama tidak dirugikan.
“Di duga ada pencemaran di lingkungan KCN, dan kami akan memperbaiki itu. Kami juga senang kalau KCN bisa berjalan lagi, tapi persyaratan bisa dipenuhi,” jelas Heru.
Adapun, terkait pemenuhan persyaratan tersebut Heru menjelaskan ada tenggat waktu yang ditentukan Dinas Lingkungan Hidup. Namun, perinciannya akan diumumkan kemudian.
Sebelumnya, gabungan Buruh Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) telah melakukan demo di kawasan Balai Kota Jakarta, menuntut pengoperasian kembali PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Baca Juga
Ketua 2 Penjaspel Munif menyampaikan tuntutan pasa hari ini adalah meminta untuk dibuka kembali PT KCN yang ditutup akibat melakukan pencemaran batu bara atau emas hitam.
"Kami menuntut kembali pembukaan KCN, karena setelah 7 bulan KCN tidak beroperasi ternyata pencemaran itu ada terus. Kenapa KCN dipersoalkan padahal pelabuhan di sekitarnya boleh berkegiatan," ujar Munif.
Munif menambahkan, dalam demo hari ini Penjaspel meminta untuk melakukan evaluasi lagi SK Pencabutan KCN. Pasalnya, setelah dilakukan kajian KCN tidak terbukti melakukan pencemaran.
Sekadar informasi, awal mula kasus pencemaran lingkungan oleh KCN adalah demo dari masyarakat Rusunawa di Marunda yang mengeluhkan adanya debu dari batu bara. Namun, hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas peristiwa itu tak diberikan kepada pihak KCN.
Mereka pun akhirnya meminta kepada tim yang juga digunakan oleh KLH untuk mengukur sebaran debu. Setelah dilakukan kajian ternyata debu baru bara bongkar muat di KCN tidak sampai di Rusunawa Marunda.