Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 14 Lokasi Samsat Keliling, Selasa 15 Maret di Jadetabek

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan 14 titik layanan samsat keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi .
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menghadirkan 14 titik layanan samsat keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (15/3/2022).

Berikut layanan Samsat keliling di wilayah Jadetabek yang disalin melalui akun twitter @TMCPoldaMetro:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci.
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
10. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro
11. Kelapa Dua: depan Polsek Pakuhaji dan Mal SDC Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antaranews
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper