Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Tilang Elektronik di Tol, 19 Pelanggar Terekam Kamera

Pada hari pertama penerapan tilang elektronik, Sabtu (4/4/2022), Polda Metro Jaya tercatat ada 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020./Antara
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Tilang elektronik di jalan tol mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Pada hari pertama penerapan, Sabtu (4/4/2022), tercatat ada 19 pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.

Setelah melewati periode sosialisasi, tilang elektronik di jalan tol mulai berlaku tepat 1 April 2022. Dengan lokasi masih terbatas, tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran.

Yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (3/4/2022).

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Berdasarkan aturan yang berlaku, itu merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

Batas kecepatan kendaraan dalam tol telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009.

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” terang AKBP Jamal

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam. Untuk pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat [1] dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” tukasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper