Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik gerai handphone PS Store Putra Siregar dan artis Rico Valentino resmi ditetapkan tersangka oleh polisi.
Adapun kasus yang menjeratnya yaitu terkait dengan pengeroyokan kepada korban berinisial MNA disebuah kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu ada salah satu kawan perempuan RV mendatangi meja korban M, entah apa yang dibicarakan masih dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu, 13 April 2022.
Budhi menjelaskan, Rico Valentino tidak senang teman perempuannya itu mendatangi meja korban. Kemudian RV mendatangi korban dan melakukan pemukulan.
"Tersangka PS juga ikut menendang dan mendorong korban," sambungnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.