Donasi tak diberikan
Selain itu, Maulana mempertimbangkan pelaku tidak menyebarkan hoaks itu ke publik secara langsung dan hanya mengaku dibegal kepada sang istri.
“Perkara ini termasuk Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu, yang berbunyi barang siapa memberitahukan kegiatan pidana padahal tidak mengetahui terancam penjara 1 tahun 4 bulan,” kata dia.
Donasi tak diberikan
Adapun bantuan yang sudah diberikan dari Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom belum diberikan kepada yang bersangkutan.
Sementara bantuan yang dijanjikan Pemprov DKI belum sempat diberikan. Di sisi lain, donasi yang terkumpul pun dihentikan sementara dan belum sampai diberikan.
Viral di media sosial
Baca Juga
Sebelumnya, viral di media sosial bahwa petugas PPSU mengaku dibegal setelah mengambil uang THR sebesar Rp 4,4 juta di ATM Bank DKI depan RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2022, sekitar pukul 05.20 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi kepada saksi-saksi, diketahui jika Ray Prama hanya melakukan penarikan uang sebesar Rp 200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp4,4 juta.