Bisnis.com, JAKARTA -- Persatuan Korban AJB Bumiputera 1912 terus melanjutkan demonstrasi menuntut klaim asuransi mereka selama 5 tahun terakhir. Hari ini, Rabu (25/05/2022) mereka menggelar demonstrasi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Sebelumnya, aksi demonstrasi yang didominasi ibu-ibu ini telah berlangsung sejak 23 Mei 2022 di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Adapun massa aksi ini berdatangan dari Batam-Kepri, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan daerah lainnya. Kehadiran massa ini merupakan bentuk puncak kekesalan atas kaburnya kejelasan terkait penyelesaian gagal bayar Bumiputera yang berawal sejak tahun 2017.
"Aksi ini jadi bentuk kekecewaan dan keputusasaan kita. Kami minta Pak Jokowi untuk membantu penyelesaian ini dengan tuntas," kata Fien Mangiri, Koordinator Aksi Serentak Korban Gagal Bayar AJB Bumiputera, Rabu (25/05/2022).
Dalam orasinya, ia menjabarkan tuntutan kepada Presiden, DPR, dan Dewan Komisiomer agar memprioritaskan penyelesaian kasus AJB Bumiputera yang dirasakan jutaan orang di Indonesia.
"Selagi belum dibayar, selagi belum kita terima, itu masih milik kita. Kita pemegang polis adalah pemilik Bumiputera," ujar Erwin Nasution, Koordinator Aksi wilayah DKI Jakarta.
Saat ditemui di lapangan, para korban bergiliran mengadu keputusasaan mereka akan ketidakjelasan penyelesaian dari pihak OJK.
"Pak Jokowi, tolonglah kemarin kita sudah ke OJK, ke BP tapi tidak ada kepastian kapan polis kita akan cair," kata salah satu korban, Ida (37) dari Palembang.
Ajukan PKPU
Sebelumnya, sebanyak 516 nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meminta restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap satu-satunya asuransi mutual di Tanah Air tersebut.
Pengacara sekaligus koordinator para nasabah, Hendro Saryanto mengungkap bahwa surat kuasa para pemegang polis telah diteken dan dikirim ke OJK bersama surat permohonan pertama per 22 Februari 2022.
"Langkah kami bertujuan agar OJK menyetujui kami yang mendapatkan mandat dari para nasabah mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912 sebagai debitur," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Jumat (4/3/2022).
Pada dasarnya, surat permohonan tersebut menjabarkan argumentasi bahwa penyelesaian permasalahan melalui ketentuan internal AJB Bumiputera yang tengah berproses, merupakan upaya yang terlalu dangkal, memakan waktu lama, dan tampak hanya melempar bola panas ke pihak-pihak internal.
Oleh sebab itu, mekanisme permohonan PKPU dinilai sebagai upaya yang lebih efektif, baik dari segi waktu maupun biaya. Selain itu, mekanisme ini juga baik bagi semua pihak, karena memberikan kejelasan terkait keberlanjutan usaha AJB Bumiputera.
"Kami menilai mekanisme ini sangat efektif dan efisien dalam menentukan masa depan AJB Bumiputera, karena hanya dalam jangka waktu 270 hari sudah diketahui AJB Bumiputera akan melanjutkan usahanya atau mengakhiri usaha, keputusan ini akan disaksikan sendiri oleh nasabah dalam rapat kreditur," tambahnya.
Terkini, per 4 Maret 2022, Hendro sebagai perwakilan 516 pemegang polis kembali mengirimkan surat permohonan kedua kepada OJK terkait hal serupa, menilik belum ada tanggapan sejak surat pertama.
Adapun, permohonan kepada OJK merupakan langkah pihak pemegang polis untuk menghormati OJK. Di mana sesuai undang-undang terkait perasuransian, OJK memiliki peran sentral dalam hal pemailitan suatu lembaga keuangan di bidang asuransi.
"Inti dari PKPU adalah perdamaian yang merupakan asas kebebasan berkontrak, harusnya tidak perlu melibatkan OJK. Lain halnya dengan pemailitan, harus melibatkan OJK karena terkait fungsi perlindungan konsumen. Tetapi kami tetap menghormati OJK, oleh karenanya kami sudah mengirimkan surat dua kali meminta persetujuan untuk mengajukan PKPU," jelas Hendro.