Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

25 Titik Lokasi Ganjil Genap, Penindakan Pelanggaran di 12 Ruas Jalan Mulai 13 Juni

Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap pada pekan ini.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap pada pekan ini.

"Pekan ini belum ada penindakan, tapi begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin (13/6/2022).

Sedangkan, untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.

Sementara itu, pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.

Namun, lanjut Syafrin, beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan, setelah penambahan 12 ruas jalan yang juga menerapkan ganjil genap.

"Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif tapi bagaimana agar mobilitas warga itu menjadi efisien," ucap Syafrin.

Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

​​21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper