Bisnis.com, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa pihaknya tidak akan segera mengeluarkan surat tilang bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap terbaru yang diperluas pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta pada 6 hingga 12 Juni 2022.
Pasalnya, Sambodo menyebutkan bahwa pihak kepolisian baru akan melakukan simulasi uji coba perluasan wilayah ganjil-genap pada pelaksanaan perdananya yakni 6 Juni mendatang.
“Untuk para masyarakat yang ketahuan melanggar ganji-genap pasti akan diberhentikan petugas, namun sifatnya hanya teguran dan belum diberikan sanksi,” jelas Sambodo, dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (4/6/2022).
Adapun, Sambodo memastikan bahwa implementasi hukum secara penuh bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, akan dimulai pada 13 Juni 2022.
“Petugas juga akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap. Hal ini merupakan bagian dari sosialisasi,” tambah Sambodo.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperluas pemberlakuan kawasan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik di sejumlah ruas jalan Jakarta pada 1 Juni 2022.
Baca Juga
Perluasan wilayah ganjil-genap tersebut dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah libur lebaran 2022.
Berikut daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan skema ganjil-genap 6 Juni mendatang:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Baru
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Soedirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Jaya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari