Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Diperluas ke 25 Titik, Pelanggar Tidak Langsung Ditilang

Perluasan wilayah ganjil-genap tersebut dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah libur lebaran 2022.
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said./Antara
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10/2021). Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta pada Senin (18/10) kembali normal dengan jam pemberlakuan pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB di ruas Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan HR Rasuna Said./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa pihaknya tidak akan segera mengeluarkan surat tilang bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap terbaru yang diperluas pada 25 ruas jalan di DKI Jakarta pada 6 hingga 12 Juni 2022. 

Pasalnya, Sambodo menyebutkan bahwa pihak kepolisian baru akan melakukan simulasi uji coba perluasan wilayah ganjil-genap pada pelaksanaan perdananya yakni 6 Juni mendatang.

“Untuk para masyarakat yang ketahuan melanggar ganji-genap pasti akan diberhentikan petugas, namun sifatnya hanya teguran dan belum diberikan sanksi,” jelas Sambodo, dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (4/6/2022).

Adapun, Sambodo memastikan bahwa implementasi hukum secara penuh bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut, akan dimulai pada 13 Juni 2022.

“Petugas juga akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap. Hal ini merupakan bagian dari sosialisasi,” tambah Sambodo.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk  memperluas pemberlakuan kawasan ganjil-genap dari 13 titik menjadi 25 titik di sejumlah ruas jalan Jakarta pada 1 Juni 2022.

Perluasan wilayah ganjil-genap tersebut dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta setelah libur lebaran 2022.

Berikut daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan skema ganjil-genap 6 Juni mendatang:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Baru

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Soedirman 

8. Jalan Sisingamangaraja 

9. Jalan Panglima Polim 

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun I sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Balikpapan 

13. Jalan Kyai Caringin 

14. Jalan Tomang Raya 

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said 

19. Jalan D.I. Panjaitan 

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka 

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro 

23. Jalan Kramat Jaya 

24. Jalan St. Senen 

25. Jalan Gunung Sahari 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper