Bisnis.com, SOLO - Surat Edaran (SE) yang melarang memberikan makan kepada kucing liar di sebuah kompleks, viral di media sosial.
SE tersebut dikeluarkan oleh pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat pada 13 Juni 2022 lalu.
Surat tersebut akhirnya viral setelah dibagikan melalui pesan berantai. Tertulis dalam SE tersebut, warga dilarang memberikan makan kepada kucing liar karena dinilai menganggu dan mengotori lingkungan.
Pengurus RW 03 pun memberikan solusi terkait masalah dengan kucing liar di kompleks tersebut. Yang pertama yakni tak lagi memberikan makan kepada kucing-kucing liar.
Warga dapat memfoto/merekam oknum yang tetap memberikan makan kucing liar, hingga dapat melaporkan kepada petugas keamanan.
Edaran tersebut pun akhirnya mengundang pro dan kontra di media sosial, yang meminta adanya solusi yang lebih baik.
Baca Juga
Camat Kebon Jeruk, Saumun, membeberkan kronologi awal mengapa SE tersebut bisa dikeluarkan oleh pengurus RW.
Saumun mengatakan peristiwa itu bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.
Aktivitas itu dilakukan berulang ulang kali sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang. Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.
"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," jelas Saumun, dikutip dari Antara.
Namun pada Jumat pekan ini, pihak komunitas kucing berikut lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat dan warga akan melakukan mediasi.
"Akan ada mediasi antara lurah, Kasatpel KPKP, pihak komunitas dan warga pada Jumat di kantor lurah," kata Saumun.
Ia berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan solusi yang baik untuk pihak warga maupun komunitas pecinta kucing.