Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menemukan sejumlah kejanggalan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Untuk diketahui, Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022. Sebanyak 22 nama jalan di DKI Jakarta berganti nama.
“Mengubah nama jalan itu tidak bisa sembarangan, ada aturannya. Dari situ saya menemukan kejanggalan dan itu nggak main-main loh,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).
Menurut Sugiyanto, keputusan tersebut menyalahi setidaknya tiga aturan yang krusial.
Pertama, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Ketiga, yang paling penting aturan ini merujuk ke Kepgub DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang pedoman penetapan nama jalan, taman, dan bangunan umum di DKI Jakarta