Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Pelanggaran Holywings: Dari Perizinan Hingga Dugaan Kasus Suap

Holywings belakangan menjadi sorotan, bermula dari kasus promosi minuman beralkohol untuk nama Muhammad dan Maria terungkap tempat hiburan malam tersebut tak memiliki sejumlah syarat administrasi usaha bar.
Daftar Pelanggaran Holywings: Dari Perizinan Hingga Dugaan Kasus Suap / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Daftar Pelanggaran Holywings: Dari Perizinan Hingga Dugaan Kasus Suap / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran operasional Holywings dalam rapat bersama pada Rabu (29/6/2022).

Holywings ternyata hanya memiliki izin usaha sebagai restoran bukan bar seperti yang selama ini beroperasi, termasuk tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Para anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta pun mempertanyakan fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas pelanggaran tersebut.

Secara spesifik, Anggota DPRD Komisi B Ichwanul Muslimin mengkritik manajemen Holywings yang mengaku kecolongan soal promosi minuman beralkohol gratis untuk nama Muhammad dan Maria.

"Enggak usah lah minta maaf, cukup langsung terus terang saja. Tidak usah membela diri, kita tidak tahu ini. Lalu tim kreatif kita kasih sanksi, kebohongan publik tadi, bahaya bapak," kata Ichwanul dalam rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (29/6/2022).

Berikut ini adalah beberapa pelanggaran Holywings :

1. Menjual Minuman Beralkohol untuk Diminum di Tempat Tanpa Izin

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan 12 outlet Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut [Holywings] melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu di laman PPID pada Senin (27/6/2022).

2. Izin Usaha Holywings adalah Restoran bukan Bar

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan bahwa Holywings tidak memiliki izin usaha bar. Hal tersebut merupakan hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.

Adapun, sertifikat standard KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto pun menyoroti hal tersebut. Dia meminta pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaporkan kemungkinan adanya penggelapan pajak.

"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran, dan perizinan khusus baik melayani minuman alkohol di tempat maupun dibawa pulang dan itu tidak diurus. Kami minta kepada Bapenda untuk membuat laporan, baik laporan kepolisian, terhadap penggelapan pajak. Yang bapak akan temukan dari laporan [penerimaan pajak] nanti di bulan Juli," katanya.

3. Tak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Nur Afni Sajim menjelaskan pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang belum terjawab usai mengadakan rapat Komisi B dengan dinas terkait dan Holywings pada Rabu, 29 Juni 2022. Terlebih menurutnya tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki beberapa syarat administrasi, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal sertifikat tersebut seharusnya menjadi dasar tempat hiburan malam tersebut untuk mendirikan usaha.

"Iya IMB [Izin Mendirikan Bangunan] diurus, tapi SLF tidak diurus. Karena SLF itu kan izin struktur. Jadi IMB dibuat dulu, habis IMB barulah dibuat SLF," kata Afni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

Adapun SLF merupakan  sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

"Bangunannya betonnya layak tidak, kekuatan beton, ketika dipasang lift, layak tidak dia dipasang lift. Terus amdalnya, limbahnya di lingkungan hidup dia dapat rekomendasi tidak. Terus pasumnya dari Dishub, itulah yang dinamakan SLF," papar Afni.

4. Dugaan Suap

Afni juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan kasus suap di tengah polemik perizinan Holywings. Komisi B DPRD DKI pun berencana memanggil dinas terkait dan Walikota tempat 12 outlet Holywings beroperasi.

"Mungkin nanti [soal dugaan kasus suap] berkembang di dalam rapat. Jadi, tunggu rapat lanjutan, kita panggil pak walkot [Walikota], kita panggil Kadin [Kepala Dinas] Lingkungan Hidup terkait Amdal [Analisis Dampak Lingkungan]," kata Afni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper