Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Nur Afni Sajim mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan kasus suap di tengah polemik Holywings.
"Mungkin nanti [soal dugaan kasus suap] berkembang di dalam rapat, karena kita akan panggil Walikota. Pak Beni [Bapenda] sampaikan terkait zonasi ada kaitannya dengan Walikota," kata Afni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Afni menjelaskan pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang belum terjawab usai mengadakan rapat Komisi B dengan dinas terkait dan Holywings pada Rabu, 29 Juni 2022. Terlebih, menurutnya tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki beberapa syarat administrasi, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal sertifikat tersebut seharusnya menjadi dasar tempat hiburan malam tersebut untuk mendirikan usaha.
"Iya IMB [Izin Mendirikan Bangunan] diurus, tapi SLF tidak diurus. Karena SLF itu kan izin struktur. Jadi IMB dibuat dulu, habis IMB barulah dibuat SLF," katanya
Adapun sertifikat tersebut menurut Afni dapat menentukan bahwa Holywings memiliki layak fungsi.
Baca Juga
"Bangunannya betonnya layak tidak, kekuatan beton, ketika dipasang lift, layak tidak dia dipasang lift. Terus amdalnya, limbahnya di lingkungan hidup dia dapat rekomendasi tidak. Terus pasumnya dari Dishub, itulah yang dinamakan SLF," paparnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sebelumnya resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip dari laman PPID DKI Jakarta, pada Senin (27/6/2022).
Adapun pelanggaran administrasi yang dilakukan Holywings antara lain:
1. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
2. Dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha hanya dapat menjual minuman untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat, namun Holywings melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.
3. Holywings di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.