Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meluruskan informasi yang menyebut Holywings bisa membuka gerai lagi usai izin usahanya dicabut. Wagub menegaskan bahwa kafe dan restoran tersebut tidak bisa dibuka kembali.
"Ini supaya clear, Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka kembali," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Dia pun berharap kasus penistaan agama oleh Holywings menjadi pelajaran sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA [Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan]," imbuhnya.
Selain itu, Wagub juga mengingatkan seluruh kafe dan resotoran di Ibu Kota untuk memperhatikan dan memenuhi semua persyaratan adminstrasi yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Wagub DKI Jakarta sempat mengatakan bahwa Holywings masih memiliki kemungkinan untuk membuka gerainya kembali usai izinnya dicabut. Hal itu dapat dilakukan jika mereka memenuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Ya, sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 gerai/outlet Holywings di Jakarta pada Senin, 27 Juni 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny.