Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengomentari soal kualitas udara di Jakarta. Polusi udara memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Ibu Kota.
Pada 24 Juni silam, udara di Jakarta menempati daftar pertama kota dengan kualitas terburuk di dunia Berdasarkan data IQAir. Di hari tersebut, polusi udara di Jakarta memiliki indeks 184 puku 05.36 WIB, di mana menandakan kondisi yang tidak sehat.
Anies mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak lepas dari wilayah di sekitar Jakarta. Pasalnya menurutnya saat kondisi lalu lintas di Jakarta landai kualitas udaranya masih terbilang buruk.
"Ini menggambarkan bahwa kondisi udara di sebuah wilayah tidak terlepas dari wilayah-wilayah yang lain karena udara angin tidak memiliki KTP yang hanya tinggal di tempat tertentu," kata Anies di Jakarta International Stadium (JIS) Minggu (10/7/2022).
Anies pun kemudian meminta agar semua pihak ikut mengambil tanggungjawab dalam permasalahan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak segan untuk mencabut izin industri atau pabrik yang menyebabkan kualitas udara buruk.
Dia berharap hal tersebut juga diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta.
"Kami ingin agar semua ambil tanggung jawab karena kemudian konsekuensi dari udara yang tidak sehat itu dirasakan oleh semua termasuk kami yang di Jakarta. Jadi termasuk cerobong-cerobong pembangkit listrik. Pastikan bahwa tidak menghasilkan polusi udara yang mengotori dan sehingga berdampak kepada kita semua penduduk di Jakarta dan sekitarnya," ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga tidak menampik polemik polusi udara masih terjadi di Jakarta. Hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Ibu Kota.
"Apakah Jakarta bersih? Belum. Kita ber-dekade menyaksikan adanya emisi [gas] kendaraan bermotor," kata Anies dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-495 di Plaza Senayan Monas, Rabu (22/6/2022).
Kendati demikian, Anies mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak hanya diam menyaksikan kondisi tersebut. Jakarta diketahui memiliki "Program Langit Biru" untuk pengendalian polusi udara.
Beberapa program tersebut di antaranya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Kebijakan Ganjil-Genap, dan Uji Emisi. Pemprov DKI juga meningkatkan pembangunan transportasi umum, dan ruang terbuka hijau (RTH).