Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Bayar Pajak Kendaraan di DKI Wajib Cantumkan Uji Emisi

Uji emisi menjadi syarat dasar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta pada Desember 2022.
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda./Antara
Petugas Dinas Lingkungan Hidup mengukur kualitas emisi gas buang kendaraan roda empat di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Rabu (10/11/2021). Uji emisi digelar untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang dan mencegah polusi udara sekaligus sosialisasi PP No. 22 Tahun 2021 serta untuk selanjutnya kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi membayar sejumlah denda./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan baku mutu uji emisi sebagai syarat dasar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan nantinya pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar PKB wajib memenuhi uji emisi.

Pasalnya apabila tidak lulus ataupun belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak. 

“Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan resminya seperti dikutip Bisnis, Selasa (12/7/2022)

Terkait aturan tersebut, Asep menambahkan pihaknya tengah memformulasikannya bersama dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Adapun, dasar hukum kebijakan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Kemudian Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara juga mengatur terkait ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Pasalnya sumber polusi terbesar di DKI Jakarta diketahui berasal dari sektor bergerak, yakni kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada akhir tahun 2022.

"Target kami Insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan. Untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi, karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda [Badan Pendapatan Daerah], " kata Asep ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).


Ditegaskan, bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak dapat memperpanjang STNK. Dia juga menambahkan bahwa syarat tersebut baru berlaku untuk kendaraan roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper