Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengungkapkan alasan pelantikan Penjabat (Pj) Sekda pada 18 Juli kemarin batal diselenggarakan.
Dia mengatakan bahwa pembatalan tersebut terkait waktu kepulangannya ke Jakarta dari Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.
“Saya memang memutuskan pulang ke Tanah Air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022," kata Marullah dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (19/7/2022).
Walhasil, Marullah menegaskan bahwa pelantikan Pj Sekda tak lagi diperlukan karena dirinya sudah kembali ke Jakarta sebelum masa aktif bekerja Pj berlaku yakni 18 Juli 2022 atau bertepatan juga dengan jadwal pelantikan.
"Sesuai isi surat dari Mendagri, di mana Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan. Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Sigit Wijatmoko diketahui ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI Jakarta. Dia menggantikan tugas Sekda Marullah yang sedang menunaikan ibadah haji.
Baca Juga
Lebih lanjut, Marullah juga membantah anggapan miring terkait Gubernur DKI Jakarta yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden terkait. Menurutnya, Gubernur DKI tengah menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018.
Adapun, pelantikan Pj Sekda merupakan merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.
Kepala BKD DKI Jakarta kemudian mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD).
Setelah itu, Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda terbit pada 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai 17 Juni 2022.
Sesuai ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.
Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tanggal 14 Juli 2022.
Undangan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya beredar. Pelantikan rencananya diadakan di Balairung, Balaikota Pemprov DKI Jakarta pukul 13.30 WIB, Senin 18 Juli 2022.
Dalam undangan, tidak disebutkan siapa sosok yang akan dilantik. Adapun daftar yang masuk dalam undangan tersebut di antaranya yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan beberapa lainnya.