Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Undangan Sudah Beredar, Mengapa Pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta Batal?

Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Sigit Wijatmoko diketahui ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengonfirmasi terkait kabar batalnya pelantikan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Senin (18/7/202).

"Saya sudah dapat suratnya (undangan pelantikan Sekda DKI Jakarta), tapi tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda 'engga jadi, dibatalin," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Dia pun tidak tahu pasti alasan pelantikan Pj Sekda DKI Jakarta tersebut dibatalkan. Namun yang pasti, dia mengatakan bahwa Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sudah pulang dari Tanah Suci.

"Mungkin diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci, padahal sudah pulang," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Sigit Wijatmoko diketahui ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI Jakarta. Dia menggantikan tugas Marullah yang sedang menunaikan ibadah haji.

Undangan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya beredar. Pelantikan rencananya diadakan di Balairung, Balaikota Pemprov DKI Jakarta pukul 13.30 WIB, Senin 18 Juli 2022.

Dalam undangan, tidak disebutkan siapa sosok yang akan dilantik. Adapun daftar yang masuk dalam undangan tersebut di antaranya yakni Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah Pasal 1 menyebut, bahwa penjabat sekretaris daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan/atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Kemudian, sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris
daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari enam bulan, atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper