Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Seniman Tolak PT Jakpro Kelola Taman Ismail Marzuki

Seniman menolak Badan Usaha Milik Daerah DKI, PT Jakpro menjadi pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM).
Sejumlah seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka menuntut pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2022 dan menolak PT Jakpro kelola TIM./Antara
Sejumlah seniman yang tergabung dalam Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Mereka menuntut pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2022 dan menolak PT Jakpro kelola TIM./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah seniman menolak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, PT Jakpro menjadi pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM), karena dianggap sebagai bentuk komersialitas kawasan TIM, padahal tujuan awalnya diperuntukkan bagi kegiatan seni dan wadah bagi para seniman untuk mengekspresikan karyanya.

“Jakpro itu tugasnya membangun gedung-gedung Pemprov DKI, bagaimana mungkin dia bisa mengadakan kegiatan kesenian,” kata Koordinator seniman Tatan Daniel saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Tatan menuturkan, Jakpro tidak memiliki tugas kegiatan yang berdasarkan peraturan daerah untuk bisa melaksanakan kegiatan kesenian, namun tugas utama Jakpro adalah membangun dan merawat bangunan.

Sementara, tugas untuk merawat kesenian daerah yang ada diemban oleh para seniman melalui Dinas Kebudayaan setempat.

Menurutnya, yang berhak untuk mengelola TIM adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, karena tugas fungsional untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan kesenian.

“Jadi sekarang di TIM itu ada 2 penguasa sebagian besar masih dimiliki Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan sebagian lagi dimiliki oleh Jakpro yang masih berada dalam satu kawasan, namun sama-sama menjalankan kegiatan kesenian,” tambahnya.

Tatan juga mengatakan, seharusnya penyerahan wewenang pengelolaan TIM kepada Dinas Kebudayaan DKI, bukan kepada Jakpro karena lebih mementingkan keuntungan perusahaan dibanding memberikan tempat bagi seniman untuk berkreasi.

Jakpro Juga telah mempresentasikan kepada Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tentang rencana penggunaan Graha Bakti Budaya yang nantinya akan dipergunakaan untuk acara-acara umum seperti acara pernikahan hingga ulang tahun partai politik.

Para seniman merasa hal ini memberatkan bagi mereka karena setiap kali ingin mengadakan pentas dan pagelaran seni harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan baik perlengkapan dekorasi, konsumsi, kostum dan lain-lain.

Ditambah dengan tingginya sewa yang harus dibayar kepada pihak Jakpro jika ingin mengadakan pentas atau pagelaran seni yang masih berada dalam satu kawasan yang sama.

Para seniman berharap Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan memberikan wewenang Jakpro sebagai pengelola TIM dapat dicabut atau dikeluarkan Pergub baru melibatkan seniman sebagai salah satu komponen untuk memutuskan kebijakan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper