Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fraksi PDIP DPRD DKI Tagih Audit Pelaksanaan Formula E Jakarta

Fraksi (PDIP) Gilbert Simanjuntak menagih audit pelaksanaan Formula E Jakarta yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyalami pembalap tim Mercedes-EQ Formula E Nyck De Vries (kanan) saat Meet and Greet Pebalap Formula E di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Ajang Jakarta E-Prix 2022 akan digelar pada Sabtu 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./Antara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyalami pembalap tim Mercedes-EQ Formula E Nyck De Vries (kanan) saat Meet and Greet Pebalap Formula E di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Ajang Jakarta E-Prix 2022 akan digelar pada Sabtu 4 Juni 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak menagih audit Formula E Jakarta.

Terlebih menurutnya kepastian dilaksanakannya audit balapan mobil listrik tersebut masih belum jelas.

"Hingga saat ini hasil audit tak kunjung dipublikasikan, padahal perhelatan sudah selesai hampir dua bulan. Kerugian yang terjadi akan jelas bila diaudit, sehingga tidak menjadi polemik. Kejujuran dan profesionalisme auditor diperlukan agar semua jelas," kata Gilbert dalam keterangannya yang diterima Bisnis, Senin (1/8/2022).


Gilbert menambahkan audit Formula E sebaiknya dilakukan oleh auditor khusus dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya badan tersebut lebih mengerti aturan pemerintah dikaitkan dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

"Mereka memiliki wewenang untuk melihat semua hal yang berkaitan dengan penyelenggara seperti MoU awal di New York dan revisi yang di Singapura, kontrak dengan pihak lain, sumber biaya dan hal lainnya yang tidak dibuka ke DPRD," katanya.

Termasuk juga besarnya biaya yang dikeluarkan saat tender dan pembengkakan biaya. Selain itu juga sumber biaya Formula E juga perlu diperjelas, karena sejak awal sudah dilarang oleh BPK untuk menggunakan uang negara atau APBD.

Biaya Komitmen Formula E sebanyak Rp560 miliar telah dibayarkan menggunakan dana APBD. Sementara itu, masih ada utang komitmen fee sebanyak Rp90,7 miliar yang harus dibayarkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara.


Gilbert juga kemudian menyinggung terkait divestasi cucu perusahaan PT Jakpro yakni PT Jakarta Marga Jaya. Menurutnya divestasi tersebut juga perlu diaudit.

"Divestasi saham cucu perusahaan oleh Jakpro juga perlu diperiksa apakah berkaitan dengan Formula E. Karena BPK mengatakan dalam divestasi ada ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp300-400 miliar," kata Gilbert.

Dia pun kemudian meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas. Menurutnya Pemerintah harus transparan mengenai hal tersebut.

"Sikap moral Pemprov DKI diperlukan untuk audit ini, dan hasilnya untuk segera dipublikasikan. Masyarakat melihat turunnya transparansi era Gubernur Anies dibanding pendahulunya. Sebaiknya ini dijawab dengan keterbukaan seperti dalam transparansi Formula E," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper