Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Rp250.000 Bagi Perokok Sembarangan di Jakarta Kapan Berlaku?

Aturan denda Rp250.000 bagi yang merokok sembarangan belum berlaku dalam waktu dekat karena masih harus dibahas DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Aturan denda Rp250.000 bagi yang merokok sembarangan belum berlaku dalam waktu dekat karena masih harus dibahas DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Ilustrasi/pixabay.com
Aturan denda Rp250.000 bagi yang merokok sembarangan belum berlaku dalam waktu dekat karena masih harus dibahas DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. Ilustrasi/pixabay.com

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan denda Rp250.000 bagi yang merokok sembarangan di Jakarta tampaknya belum berlaku dalam waktu dekat. Pasalnya, peraturan tersebut baru berbentuk Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). 

Raperda tersebut sebelumnya telah selesai diharmonisasikan bersama dengan Raperda Rencana Umum Energi Daerah DKI Jakarta dan 75 Raperda lain di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta. Setelah itu, Raperda KTR pun harus melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Tidak langsung [berlaku] karena harus melewati pembahasan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta," Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ronald Lumbuun dihubungi Bisnis, Rabu (3/8/2022). 

Ronald menyebutkan bahwa aturan terkait kawasan tanpa rokok sebelumnya hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) saja. Padahal menurutnya harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya. 

Selain itu, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok hanya mengatur denda bagi pemilik tempat yang tidak memberikan ruang khusus merokok. Namun belum ada aturan tegas dan denda administratif bagi yang merokok sembarangan. 

"Pergub tersebut banyak mendenda para penyedia lokasi dan pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan tempat khusus merokok. Sementara itu perokoknya sendiri tidak diatur," kata Ronald. 

Dihubungi terpisah, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya masih menunggu pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyerahkan draft Raperda tersebut. 

"DPRD menunggu saja, [nanti] sudah dalam bentuk Raperda nanti," katanya dihubungi Bisnis, Kamis (4/8/2022).

Pantas juga belum mengungkapkan waktu pasti agenda pembahasan Raperda KTR akan diselenggarakan.

Melansir laman resmi DPRD, wakil rakyat menyebutkan bahwa aturan larangan merokok yang sudah ada belum efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik. Sejumlah aturan tersebut yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Sehingga, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk kembali memperkuat aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Usulan tersebut menjadi salah satu dari 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dikukuhkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper