Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap peluang pengaturan jam kerja diuji coba di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.
Menurut dia, hal tersebut tidak dapat dilakukan mandiri. Harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Tentu bisa diterapkan dan satu hal bahwa ini tidak bisa hanya mandiri, jika hanya DKI saja koordinasi kami dengan pusat misalnya di distribusi sampai malam hari. Pusat itu sudah tutup kantornya malam hari misalnya. Oleh sebab itu di dalam diskusi kemarin tetap melibatkan kementerian dan lembaga," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Dia mengungkap, bahwa dalam pengaturan jam kerja juga harus mempertimbangkan dampaknya, termasuk dampak perekonomian. Pasalnya DKI Jakarta kini tengah berjuang melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
"Misalnya dari sisi si pelaku perjalanan, jangan kita distribusikan jam kerja yang sudah menggunakan angkutan umum. Sementara kendaraan pribadi tetap seperti biasa, artinya banyak yang harus dilalui uji publik," katanya.
Syafrin menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja juga akan melibatkan banyak pihak, termasuk swasta.
Baca Juga
"Kembali lagi bahwa kita tidak bisa berdiri sendiri kan, Jakarta Itu swasta pun ada hubungannya," pungkasnya.
Syafrin sebelumnya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan uji coba pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan.
Hal tersebut merupakan hasil dari focus group discussion (FGD) yang dilakukan oleh Dishub DKI, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan pakar.
"Dari hasil FGD kemudian semuanya sepakat ini positif bisa dilakukan uji coba, tetapi kami harus melakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi," katanya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI harus berdiskusi dengan Pemerintah Pusat terkait wacana aturan jam kerja yang pertama kali diusulkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Karena di Jakarta ini ada Kementerian, Institusi Pusat dan sebagainya. Ini memang perlu diskusikan perlu dibahas," kata Riza Patria di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Pihaknya melihat positif usulan dari Dirlantas PMJ terkait pengaturan jam kerja. Namun, memang tidak bisa menentukan secara sepihak.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," kata Riza.
Pada Senin, 22 Agustus 2022), Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengusulkan pengaturan jam kerja sebagai salah satu program untuk mengatasi kemacetan.
Menurutnya mobilitas pekerja dan pelajar pada jam yang sama mengakibatkan kemacetan di DKI Jakarta.