Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabiro Hukum DKI Tegaskan Anies Boleh Ambil Kebijakan Strategis Jelang Lengser

Ketua DPRD DKI menyampaikan bahwa Anies tak boleh memutuskan kebijakan strategis jelang akhir masa jabatan, tetapi disanggah oleh Kabiro Hukum Pemprov DKI
Kabiro Hukum DKI Tegaskan Anies Boleh Ambil Kebijakan Strategis Jelang Lengser. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Kabiro Hukum DKI Tegaskan Anies Boleh Ambil Kebijakan Strategis Jelang Lengser. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana membantah ucapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi yang menyebutkan Anies Baswedan tidak dapat membuat kebijakan di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (13/9/2022).

Yayan menjelaskan apabila larangan tersebut berdasarkan pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," katanya.

Yayan menyebutkan bahwa rapat paripurna seharusnya hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. Sehingga menurutnya tidak ada kesenangan yang berkurang maupun berubah.

"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis terhitung hari ini sampai 16 Oktober mendatang.

"Salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga meminta agar Gubernur DKI tidak melantik pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper