Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana membantah ucapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prasetyo Edi Marsudi yang menyebutkan Anies Baswedan tidak dapat membuat kebijakan di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna, Selasa (13/9/2022).
"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (13/9/2022).
Yayan menjelaskan apabila larangan tersebut berdasarkan pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan.
"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," katanya.
Yayan menyebutkan bahwa rapat paripurna seharusnya hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. Sehingga menurutnya tidak ada kesenangan yang berkurang maupun berubah.
"Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilarang membuat kebijakan strategis terhitung hari ini sampai 16 Oktober mendatang.
"Salah satu yang kita putuskan bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies," kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo juga meminta agar Gubernur DKI tidak melantik pejabat tinggi pratama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jelang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama," katanya.