Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Buruh: Massa Minta Anies Naikkan Upah dan Tak Diam Soal Harga BBM

Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Demo Buruh: Massa Minta Anies Naikkan Upah dan Tak Diam Soal Harga BBM. Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). / Bisnis - Pernita Hestin
Demo Buruh: Massa Minta Anies Naikkan Upah dan Tak Diam Soal Harga BBM. Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). / Bisnis - Pernita Hestin

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Para buruh meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak diam terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mereka juga meminta Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 30 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituntut menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Kami meminta agar Gubernur Anies menandatangani surat rekomendasi untuk Presiden yang isinya menolak kenaikan harga BBM dan Omnibus Law," kata seorang orator di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Berdasarkan pantauan Bisnis, mereka melakukan demonstrasi di depan gedung Balai Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka berjumlah puluhan orang dan beberapa polisi tampak berjaga di depan massa aksi.

Sebelumnya, KSPI juga sempat melakukan aksi serupa pada Senin, 12 September 2022. Dalam kesempatan tersebut mereka juga menolak kenaikan harga BBM. Pasalnya kenaikan tersebut menurunkan daya beli para buruh.

"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga kebutuhan pokok akan meroket," kata Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso.

Mereka juga meminta upah buruh naik lantaran stagnan selama tiga tahun terakhir. Terlebih Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021.


"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi, dan kami menuntut kenaikan Upah Minimun tahun 2023 sebesar 10-13 persen," imbuh Winarso.


Terakhir, mereka juga menolak Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Sehingga KSPI dan Partai Buruh DKI JAKARTA meminta Gubernur DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendukung tiga tuntutan tersebut dan membuat surat Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.

"Kami buruh DKI Jakarta menegaskan, jika tuntutan kami tidak didengar dan tidak didukung, maka kami akan merencanakan aksi Nasional didepan Istana Negara pada tanggal 4 Oktober 2022 dengan melibatkan Buruh se DKI, Jawa Barat dan Banten," pungkas Winarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper