Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Resmi! Pasar Baru dan Prasasti Padrao Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai cagar budaya.
Pernita Hestin Untari
Pernita Hestin Untari - Bisnis.com 21 September 2022  |  20:40 WIB
Resmi! Pasar Baru dan Prasasti Padrao Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Situasi Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai struktur Cagar Budaya pada awal 2022 ini. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai cagar budaya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu, sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (21/9/2022).

Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Beberapa bangunan di sana sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya terlebih dahulu.

Sementara itu, batu penggilingan yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya jumlahnya ada enam. Batu tersebut berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada," papar Iwan.

Terakhir, Prasasti Padrao yang merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Prasasti tersebut memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan memiliki empat sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya.

Sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Prasasti Padrao merupakan penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.

"Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini juga merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti tersebut merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang," tandas Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pemprov DKI Cagar Budaya dki jakarta
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top