Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal kebijakan pendahulunya yang melarang sepeda motor melintasi jalan protokol yakni Sudirman-Thamrin. Menurutnya, kebijakan itu tidak adil bagi masyarakat.
Meskipun tak menyebut nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kebijakan tersebut diketahui diterbitkan di eranya atau saat menjadi Gubernur DKI. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Jangan sampai misal dulu ada gagasan Jalan Sudirman-Thamrin tidak boleh dilewati motor. Ini kalau dihentikan dari sepeda motor di jalan itu, maka itu jatah teman-teman ojek online [berkurang]," kata Anies dalam acara pembukaan Jakarta Inovation Day di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Baca Juga
Anies menambahkan, jika kebijakan itu tetap digulirkan, pendapatan masyarakat akan berkurang, khususnya kalangan menengah ke bawah.
"Jangan sampai kita yang sudah makmur itu lupa sudah dimakmurkan oleh kota kita, difasilitasi oleh kota kita, lalu tidak mau berbagi lagi. Ini sering terjadi, kita yang sudah mendapatkan itu tidak mau yang lain untuk mendapatkan. Kebijakan tidak boleh lagi seperti itu," paparnya.