Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Pulau G, Antara Komersialisasi dan Konsistensi Anies

Perpres Nomor 60 Tahun 2020 mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Pergub Anies

Pemanfaatan Pulau G itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang diteken Anies pada 27 Juni 2022.

"Pergub atau perkada (peraturan kepala daerah) yang dikeluarkan Anies sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memesankan kepala daerah harus bertindak sesuai legalitas," kata Syarif.

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020.

Dia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan Beleid tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur), mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.

"Dalam Perpres itu, di Pasal 81 menyebut, bahwa Pulau C, D, G dan N ditetapkan Presiden menjadi Zona B8. Arti zona B8 itu adalah zona Budi Daya 8," kata Syarif.

Zona B8 dalam Pasal 81 ayat 2 Perpres 60 Tahun 2020 tersebut merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Sementara, kata dia, Pasal 81 ayat 2 mengatakan bahwa zona B8 bisa digunakan untuk kawasan permukiman dan fasilitasnya, kawasan perdagangan dan jasa. Kemudian, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik dan atau peruntukan kegiatan pariwisata.

"Sekarang muncul di dalam (Pergub) RDTR bahwa Pulau G diarahkan untuk budidaya atau tata ruangnya sebagai budidaya. Tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran hukum apalagi janji. Jadi, Pergub RDTR ini bagian dari pelaksanaan dan penjabaran Pepres Nomor 60 tahun 2020," ujar dia.

Selain itu, kata Syarif, pergub ini diterbitkan sebagai implementasi UU Omnibus law (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

UU itu menyebut dasar hukum pemanfaatan dan penataan ruang yang sudah terbentuk daratan bisa menggunakan peraturan kepala daerah, sehingga tidak perlu lagi memakai perda yang merupakan produk eksekutif dan legislatif.

"Jadi kalau dikatakan Anies bermasalah, di mananya? Justru dia bertindak atas legalitas. Nah pengaturan dalam RDTR yang diteken Anies itu, untuk wilayah reklamasi yang sudah terlanjur berbentuk daratan," kata Syarif.

Dia juga heran dengan pernyataan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang menganggap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak konsisten, karena awalnya menolak reklamasi, namun sekarang malah memanfaatkan Pulau G sebagai permukiman.

Syarif mengatakan, kebijakan Anies akan dipandang buruk, jika mencerna hal ini dengan pemikiran yang sempit. Terkesan Anies melegalkan reklamasi, padahal kebijakan ini dikeluarkan sebagai implementasi dari perpres.

"Di atas perkada ini ada perpres, bagaimana mungkin gubernur bertindak tidak berdasarkan legalitas. Kalau mau mempersoalkan, tidak pada perkada-nya tapi persoalkan di atasnya dong, Perpres Nomor 60 tahun 2020," katanya.

Anies menjabat setelah reklamasi daratannya sudah terbentuk.

 "Kecuali Anies dihadapkan pada suasana reklamasi baru berjalan atau belum berjalan,” pungkasnya.

Halaman Sebelumnya
Abrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper