Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Isnawa Adji buka suara soal kemungkinan penyebab banjir di DKI Jakarta karena sabotase saluran air oleh oknum-oknum tertentu.
Sebagai informasi, dugaan adanya oknum-oknum secara sengaja menyumbat gorong-gorong dan saluran air di Ibu Kota tengah mengemuka di media sosial. Bahkan, beberapa warganet pun memberikan kesaksian soal adanya tawaran pekerjaan terkait hal tersebut, namun belum bisa dipastikan kebenarannya.
Motif dari fenomena ini disebut bermuatan politis oleh warganet, yaitu untuk memberikan citra buruk terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Terutama, dalam konteks rencana Anies maju menjadi calon kepala negara pada Pilpres 2024 nanti.
Isnawa sendiri mengaku berupaya menanggapi fenomena ini dengan kepala dingin, dan memilih fokus terus mengajak warga Ibu Kota menjaga gorong-gorong dan saluran air.
"Kami berpikir positive thinking saja. Gorong-gorong, saluran air, dan lain-lain, memang harus secara rutin dibersihkan dan dirawat. Bisa saja material atau sampah menumpuk di satu titik akibat dorongan aliran air," ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Selain itu, Isnawa melihat dengan adanya pengawasan dan pembersihan rutin 'Pasukan Biru' alias para awak Dinas Sumber Daya Air (SDA), serta 'Pasukan Oranye' alias petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), kecil kemungkinan tindakan sabotase penyumbatan saluran air bisa sukses terlaksana.
Baca Juga
"Setiap kelurahan punya petugas PPSU berjumlah 70 sampai 90 orang. Ada juga Pasukan Orange dari Dinas Lingkungan Hidup yang terus membersihkan kali, sungai, waduk, dan danau. Ada lagi Pasukan Biru yang membersihkan saluran gorong-gorong. Jadi kayaknya sulit ada pihak-pihak tertentu yang tidak ketahuan kalau berbuat tidak baik semacam itu," tambahnya.
Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah memiliki instrumen hukum untuk menghukum para pembuang sampah sembarangan lewat beberapa Peraturan Daerah.
Perorangan diancam denda Rp500.000, sementara perusahaan didenda Rp10 juta, bahkan keduanya bisa juga terkena denda Rp20 juta atau tindak pidana ringan berupa kurungan sampai 60 hari, sesuai ketetapan pengadilan.
"Nah, maka dari itu, yang terpenting dalam kondisi memasuki musim penghujan ini, yuk kita ajak saja semua untuk peduli lingkungan, membersihkan sampah di saluran air, dan tidak buang sampah sembarangan," tutup Isnawa.