Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Hartono Pj Gubernur DKI Blusukan dan 3 Pesan Jokowi

Heru Budi Hartono dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada senin (17/10/2022). Dia berjanji akan blusukan setiap hari.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Heru Budi Hartono dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito pada senin (17/10/2022). Dia akan blusukan setiap hari untuk mengetahui situasi di lapangan.

 “Hari ini, Senin, tanggal 17 Oktober 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Tito ketika melantik penjabat Gubernur DKI Jakarta, penjabat Bupati Kepulauan Yapen, dan penjabat Bupati Tolikara di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pernyataan tersebut  disampaikan Tito usai membacakan sumpah pelantikan bagi ketiga penjabat kepala daerah yang dilantik, yaitu penjabat Gubernur DKI Jakarta, penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay, dan penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Heru sebagai Pj Gubernur DKI meneruskan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per 15 Oktober 2022.

Heru adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI. Jabatan ini tetap diembannya meski dirinya telah dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan yang berlaku, dirinya harus tetap menjabat sebagai Kasetpres yang merupakan pejabat eselon 1 agar bisa menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Tapi, nanti akan ada pelaksana tugas harian (Plh) yang menjalankan tugas saya di Istana, ujar Heru, Kamis (13/10/2022).

Plh tersebut bisa dari Kepala Deputi atau Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden. Adapun, kewenangan menentukan Plh sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Nanti saya juga akan tetap bertugas ke Istana, mungkin seminggu sekali. Dekat kan dari Balai Kota ke Istana," ujar Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Keputusan Tepat
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara, Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper