Bisnis.com, JAKARTA – Heru Budi Hartono dilantik menjadi penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito pada senin (17/10/2022). Dia akan blusukan setiap hari untuk mengetahui situasi di lapangan.
“Hari ini, Senin, tanggal 17 Oktober 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan resmi melantik saudara Heru Budi Hartono sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Tito ketika melantik penjabat Gubernur DKI Jakarta, penjabat Bupati Kepulauan Yapen, dan penjabat Bupati Tolikara di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai membacakan sumpah pelantikan bagi ketiga penjabat kepala daerah yang dilantik, yaitu penjabat Gubernur DKI Jakarta, penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cryfianus Mambay, dan penjabat Bupati Tolikara Marthen Kogoya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Heru sebagai Pj Gubernur DKI meneruskan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir per 15 Oktober 2022.
Heru adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI. Jabatan ini tetap diembannya meski dirinya telah dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan aturan yang berlaku, dirinya harus tetap menjabat sebagai Kasetpres yang merupakan pejabat eselon 1 agar bisa menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Tapi, nanti akan ada pelaksana tugas harian (Plh) yang menjalankan tugas saya di Istana, ujar Heru, Kamis (13/10/2022).
Plh tersebut bisa dari Kepala Deputi atau Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden. Adapun, kewenangan menentukan Plh sepenuhnya diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Nanti saya juga akan tetap bertugas ke Istana, mungkin seminggu sekali. Dekat kan dari Balai Kota ke Istana," ujar Heru.