Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Hartono Tiba di Balai Kota DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota dan disambut para ASN.
Penjabat (Pj) Gubernur  DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 12.04 WIB. Dia langsung disambut oleh para Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 12.04 WIB. Dia langsung disambut oleh para Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur  DKI Jakarta Heru Budi Hartono tiba di Balai Kota, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 12.04 WIB. Dia disambut para Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sudah menunggu di depan Halaman Pendopo Gubernur.

Mereka memberi sambutan hangat kepada pengganti Anies Baswedan tersebut. Heru diketahui sempat bekerja di Balai Kota sebagai  Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Dia juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Salah satu prestasinya membereskan Waduk Pluit.

“Pak Heru pulang. Pak Heru pulang,” seru para ASN.

Sekretaris Daerah Marullah Matali hingga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga menyambut Heru.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Heru sebagai Pj Gubernur DKI di kantor Kemendagri, pada hari ini, Senin (17/10/2022).

"Pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022, saya menteri dalam negeri atas nama presiden Republik Indonesia resmi melantik saudara Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta (17/10/2022).

Pelantikan Heru berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta. Keppres tersebut ditetapkan tanggal 14 Oktober 2022.

Dalam Keppres 100/P/2022, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria juga resmi diberhentikan secara hormat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pertanggal 16 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper