Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Masjid Raya Islamic Center, Dulunya Lokalisasi Kramat Tunggak

Kubah Masjid Raya Islamic Center di Tugu Utara, Jakarta Utara terbakar pada Rabu (19/10/2022) sore. Lokasi masjid ini dulunya adalah lokalisasi Kramat Tunggak.
Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center di Tugu Utara, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022) sore terbakar./Istimewa
Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center di Tugu Utara, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2022) sore terbakar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kubah Masjid Raya Islamic Center di Tugu Utara, Jakarta Utara terbakar pada Rabu (19/10/2022) sore. Lokasi masjid ini dulunya adalah lokalisasi Kramat Tunggak.

Berdasarkan informasi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kebencanaan Badan Penanggulangan Bencara Daerah (BPBD) DKI Jakarta, api mulai melahap bangunan atas masjid pada pukul 15.24 WIB.

Untuk penanganan awal, BPBD Jakarta mengerahkan 20 unit Damkar, 1 Unit TRC BPBD, 1 Unit PLN Posko Marunda, 1 Unit PMI, 1 Unit AGD Dinkes, 1 Unit Dishub, 1 Unit Satpol PP, Personil PSKB/Tagana Dinsos, Personil Polsek, dan personel Koramil.

Masjid Raya Islamic Center merupakan bagian dari lembaga pengkajian dan pengembangan Islam di Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Islamic Center (JIC). Bangunan tersebut terletak di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.

Sebelum menjadi tempat pengembangan budaya Islam, wilayah ini dahulu dikenal sebagai lokalisasi Kramat Tunggak (Kramtung). Tak hanya terkenal di Indonesia, pada masa lalu Kramtung sebagai prostitusi terbesar se-Asia Tenggara.

Lokalisasi yang tumbuh dan berkembang pesat tersebut akhirnya berujung pada desakan dari ulama maupun masyarakat sekitar agar lokasi tersebut ditutup. Terlebih, lokasi prostitusi itu berbeda di lingkungan masyarakat Betawi yang erat dengan komunitas-komunitas Islam.

Melansir dari laman Islamic Center, desakan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat ini akhirnya mengharuskan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk melakukan penelitian tentang sejauh mana penolakan masyarakat terhadap keberadaan Panti Sosial Karya Wanita (PKSW) Teratai Harapan Kramat Tunggak.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Dinsos Jakarta bersama dengan Universitas Indonesia (UI), pada 1997 dihasilkan rekomendasi akhir agar lokasi tersebut segera ditutup.

Penutupan Panti Sosial

Satu tahun kemudian, atas rekomendasi tersebut, Sutiyoso yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kala itu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No.495/1998 tentang Penutupan Panti Sosial Selambat-lambatnya Akhir Desember 1999.

Tepat pada 31 Desember 1999, lokasi tersebut resmi ditutup dan dilanjutkan dengan pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun, ide untuk mengubah bekas kawasan prostitusi menjadi pusat pengkajian dan pengembangan Islam di Jakarta ini juga berasal dari Sutiyoso.

Pada tahun 2001, Sutiyoso membentuk Forum Curah Gagasan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat Jakarta. Forum ini dibentuk untuk mengetahui sejauh mana dukungan masyarakat terhadap perubahan yang dicanangkan Sutiyoso. 

Melalui forum tersebut, Sutiyoso mendapat dukungan dari masyarakat Jakarta. Berkat dukungan itu, Sutiyoso kemudian menyampaikan ide pembangunan tersebut kepada Azzumardi Azrea yang kala itu menjabat sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah.

Gagasan itu disampaikan Sutiyoso ketika keduanya tengah mengunjungi Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat (AS).

Setelah melakukan berbagai konsultasi dengan masyarakat, ulama, praktisi lokal, regional, hingga internasional, pembangunan Masjid Raya Jakarta Islamic Center mulai berjalan pada 2001.

Pembangunan memakan biaya yang cukup besar, yakni sebesar Rp700 miliar untuk mendirikan masjid, gedung sosial budaya, serta rangkaian bangunan wisma. 

Setelah digunakan pertama kali sebagai tempat salat jumat berjamaah pada 2002, Masjid Raya Islamic Center diresmikan oleh Sutiyoso pada 4 Maret 2003.

Tak hanya menjadi sebuah bangunan masjid, berdasarkan SK Gubernur DKI No.99/2003, pemerintah kemudian juga memberikan arahan untuk adanya pembentukan organisasi dan tata kerja badan pengelola pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center).

Selanjutnya pada tahun April 2004, Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamci Centre) diangkat/dilantik melalui SK Gubernur KDKI Jakarta No. 651/2004.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper