Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Larang Puskesmas Gunakan 5 Obat Sirop Berkandungan EG Berlebih

Pj. Jakarta pastikan Pempro DKI Jakarta mencabut izin penggunaan lima obat cair yang mengandung etilen glikol di atas ambang batas di puskesmas se-Ibu Kota.
Pemprov DKI Larang Puskesmas Gunakan 5 Obat Sirop Berkandungan EG Berlebih. Ilustrasi obat sirop cair
Pemprov DKI Larang Puskesmas Gunakan 5 Obat Sirop Berkandungan EG Berlebih. Ilustrasi obat sirop cair

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencabut izin penggunaan lima obat sirop yang mengandung etilen glikol di atas ambang batas di puskesmas se-Ibu Kota.

Pencabutan izin tersebut menjadi tindak lanjut surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 20 Oktober lalu.

“Iya sudah [dilarang] di puskesmas-puskesmas,” kata Heru di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/10/2022).

Heru pun menyebukan nantinya ungkin akan dilakukan sidak oleh BPOM. Satu yang pasti, dia mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait hal penyakit gagal ginjal akut misterius tersebut.

“BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya BPOM merilis daftar lima obat sirop yang mengandung etilen glikol di atas ambang batas. Data itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan BPOM.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk berikut:

1. Termorex Sirop (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper