Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggelar layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster pada Minggu (27/11/2022).
Vaksin booster bisa didapatkan oleh masyarakat jika telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Adapun, syarat mendapat vaksinasi dosis ketiga antara lain, berusia lebih dari 18 tahun, sehat, sudah mendapatkan dosis vaksin 2 selama minimal 3 bulan terakhir.
Selain itu, harus sudah memiliki KTP, dan memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi, serta tidak sedang positif Covid-19. Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam layanan vaksinasi pada hari ini antara lain Sinovac, AstraZeneca (AZ), dan Pfizer.
Manfaat yang didapatkan dari vaksin booster yaitu meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Berikut jadwal dan tempat vaksin booster di DKI Jakarta pada Minggu (27/11/2022)
Jakarta Barat
1. Puskesmas Kecamatan Kembangan; Jenis vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Sinovac; Jam operasional 15.00 - 20.00 WIB
Jakarta Pusat
1. Indonesia Properti Expo, Hall A JCC Senayan; Jenis vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Sinovac; Jam operasional 11.00 -13.00 WIB.
Jakarta Timur
1. Walikota Jakarta Timur; Jenis vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Sinovac; Jam operasional 08.00 - 11.00 WIB
2. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati; Jenis vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Sinovac; Jam operasional 08.30 - 11.00 WIB